Jumat, 01 Februari 2013

Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik




1. Hakikat Kebijakan Publik

    Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik yang lain. Kebijakan publik adalah semua kebijakan yang berkaitan dengan hukum ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Tujuan penerapan kebijakan publik adalah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kebijakan publik melibatkan komponen seperti manusia, dana, sara dan prasarana. Sosialisasi kebijakan publik dilakukan dengan menggunakan berbagai media massa.

2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik

    Siswa dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Perumusan Masalah
b. Menentukan Sumber Informasi
c. Mencari Informasi
d. Diskusi Hasil Data Lapangan
e. Pembentukan Kelompok Portofolio
f. Pelaksanaan Show Case

3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik    

    Dengan otonomi daerah, beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan untuk mengelola daerahnya masing-masing termasuk dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia.    Tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.    Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah, dan memberi berbagai masukan dalam perumusan kebijakan publik     Dibutuhkan DPRD yang terbuka untuk mewadahi masyarakat yang aktif dalam menyampaikan masukan. Keterbukaan disini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung, dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut da;am kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi, bukan hanya sekedar ditampung tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.     Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legislatif daerah, maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.

1 komentar: